Facebook Halal atau Haram

Saking asiknya kita bermain dengan jejaring sosial Facebook, kitapun lupa akan sebab akibatnya dan jarang sekali orang yang membicarakan tentang kehalalan dan keharaman dari facebook itu sendiri. Bagi umat Islam tentunya khususnya Indonesia, Facebook bukan lagi seperti barang baru, sesuai dengan pengenalan Facebook pertama kali diluncurkan tahun 2004 oleh Mark Zuckerberg secara cepat sekali sudah merambah dibenua ke benua. Pembahasan soal Halal atau Haramnya
Facebook ini sudah dibahas lama, namun postingan kali ini untuk memberi pengetahuan bagi yang belum tahu tentang hal itu. Bukan sebagai landasan atau pedoman ketika berfacebookan tapi sebagai pengetahuan dan saling belajar.

Booming-nya layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.

Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
  1. Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  2. Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  3. Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
  4. Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”
Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:
  1. Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”
Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab dikatakan:
اجْتَنِ الثِّمَارَ وَأَلْقِ الْخَشَبَةَ فِي النَّارِ
Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil. 

2. Sarana tergantung kepada tujuannya

Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali. Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar.Wallohu A’lam.




This entry was posted on Saturday, February 15, 2014 and is filed under ,,,. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Responses are currently closed.

Comments
0 Comments

Page View

Powered by Blogger.